Richard Eliezer di PN Jaksel, Kamis (18/1/12023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Hari Ini Sidang Pledoi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Digelar di PN Jaksel

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Rabu (25/1/2023), sidang pledoi atau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menjalani sidang pledoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang pledoi antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan keterangan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, PN Jaksel mengagendakan sidang pledoi terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Meski demikian, Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan pledoinya. Apakah Richard Eliezer atau Putri Candrawathi terlebih dahulu. Sidang pledoi hari ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (18/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Tuntutan JPU Terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

JPU juga menilai perbuatan Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankannya antara lain Richard Eliezer tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer dan dia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

Sementara itu, JPU menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi antara lain perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Lalu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankannya adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral