Putri Candrawathi memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang Pledoi.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Bacakan Pembelaan Tuntutan 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tegas!

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesempatan di persidangan, Putri Candrawathi menegaskan beberapa hal terkait fakta-fakta yang terungkap.

Menurut dia, Brigadir J telah melakukan tindakan kekerasan seksual kepadanya di Magelang, Jawa Tengah.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancamanan, dan penganiayaan yang dilakukan almarhum Yosua," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Putri menjelaskan tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, kedatangan ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, hanya untuk beristirahat.

"Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana saya beristirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil PCR," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:56
07:36
01:53
01:21
01:08
01:52
Viral