Peneliti Pukat UGM Zaenur Rochman..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Pukat UGM Sebut Jabatan Kades 27 Tahun Beresiko Korupsi Absolut

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:24 WIB

Sleman, DIY - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak usulan jabatan kepala desa (Kades) dari 6 menjadi 9 tahun atau maksimal menjabat selama 27 tahun. Sebab dapat meningkatkan resiko terjadinya korupsi di desa yang dilakukan oleh kepala desa maupun aparat pemerintah desa.

"Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Jadi, kekuasaan itu cenderung korup sedangkan kekuasaan yang absolut itu juga absolut korupsinya," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rochman kepada tvOnenews.com, Rabu (25/1/2023).

Zen, sapaan akrab Zaenur Rochman menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur terkait masa jabatan Kades selama 6 tahun dan 3 periode. UU tersebut dinilai sudah tepat untuk membatasi masa jabatan Kades.

Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut. Sehingga kalau jabatan Kades diperpanjang selama 9 tahun per periode maka akan menciptakan kekuasaan yang absolut di desa.

"Nah, kekuasaan yang absolut di desa itu akan menciptakan korupsi yang absolut di desa," terangnya.

Zen melanjutkan, jabatan Kades saat ini sebenarnya sudah lebih longgar dibandingkan jenis-jenis jabatan lain di republik ini. Misalnya, jabatan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang hanya selama 5 tahun dan maksimal 2 kali periode.

Selain berpotensi terjadinya korupsi absolut, usulan jabatan Kades menjadi 9 tahun juga disebut Zen dapat menggerus demokrasi di desa. Terlebih selama ini desa justru menjadi contoh bagaimana demokrasi itu telah diterapkan bahkan sejak zaman dahulu.

"Jadi, di desa itu pemilihan kepala desa sudah menjadi tradisi yang melembaga dari zaman bahkan sebelum Indonesia merdeka, itu seharusnya tetap dikembangkan, dijaga dan ditingkatkan sehingga demokrasi itu hidup di desa agar pemerintahan di desa adalah pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat desa dan juga pemerintahan yang berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Bukan pemerintahan yang semakin absolut dipegang oleh kepala desa yang menjabat sekian lama," bebernya.

Zen juga menyoroti terkait alasan usulan perpanjangan jabatan Kades menjadi 9 tahun. Menurutnya, alasan untuk efisiensi biaya penyelenggaraan Pilkades dan menghindari konflik sosial dinilai tidak tepat.

"Menurut saya ini tidak tepat karena memang demokrasi itu membutuhkan biaya dan biaya itu dikeluarkan untuk memperoleh pemimpin terbaik yang dikehendaki oleh masyarakat desa.

Biaya untuk melakukan pemilihan kepala desa itu tidak akan sebesar biaya kalau kekuasaan absolut dipegang oleh kepala desa karena terlalu lama menjabat sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat," terang Zen.

Di sisi lain, alasan untuk menekan biaya politik yang dikeluarkan oleh calon kepala desa untuk membeli suara juga dianggapnya keliru. Sebab jika sejak awal calon Kades sudah menggunakan uang untuk meraih jabatan maka ketika menjabat akan mencari uang untuk mengembalikan modal.

"Nah, yang harusnya dilakukan itu adalah memberantas politik uangnya, bukan memperpanjang masa jabatan kepala desanya," tegasnya.

Zen melihat tidak ada urgensi apapun untuk memperpanjang jabatan kepala desa. Dia justru melihat ada kepentingan dari beberapa pihak.

"Pihak kepala desa yang ingin jabatannya lebih panjang dan ada elit-elit politik di tingkat nasional yang ingin mendapatkan keuntungan dari rencana memperpanjang jabatan kepala desa ini. Keuntungan apa? Ya bisa jadi dukungan politik dan lain-lain gitu," tandasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan Kades diubah dari 6 menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama 27 tahun. (Apo/Dan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
12:46
04:24
01:47
06:16
02:03
Viral