Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman, memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang putusan, di PN Jaksel.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Arif Rahman Arifin Terdakwa OOJ Kasus Kematian Brigadir J

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:28 WIB

Jakarta - Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J menjalani sidang tuntutan pada hari ini Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang tuntutannya tersebut, eks Kaden B Biro Paminal Div Propam Polri tersebut dituntut menjalani hukuman satu tahun penjara oleh jaksa. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ungkap jaksa pada persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dalam sidang agenda tuntutan itu, jaksa sekaligus melakukan pembacaan berupa hal-hal yang meringankan hukum terhadap terdakwa. 

Salah satu poin meringankan bagi terdakwa yang dibacakan jaksa yakni adanya pengakuan melakukan perbuatan OOJ pengungkapan kasus kematian Brigadir J. 

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata Jaksa. 

Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:54
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
Viral