Terdakwa Kuat Maruf, memasuki ruang persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, di PN Jaksel.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Kuat Maruf

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi milik Kuat Maruf dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Setelah tim penuntut umum mencermati dengan seksama, maka tim penuntut umum semakin kokohlah pendirian dan keyakinan jaksa penuntut umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," ujar Jaksa.

"Pada intinya, kami tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi tim penasihat hukum dalam pledoinya," sambungnya.

Jaksa menganggap bahwa pledoi Kuat Maruf berisikan curahan hatinya saja tanpa membeberkan tentang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," bebernya.

Jaksa menilai bahwa apa yang dijelaskan oleh kuasa hukum Kuat Marif hanyalah fakta semu saja. Sementara keterangan yang diberikan saksi dan akli hanya dihadirkan untuk memberikan dukungan kepada Kuat Maruf.

"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat melihat seluruh kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan tim penasihat hukum. Dalam pledoinya yang telah jelas menunjukkan adanya keturutsertaan Kuat Maruf dalam tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan lebih dahulu," jelas Jaksa. "Bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan  terdakwa Kuat Maruf dalam rangkaian ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya. 

Jaksa menganggap bahwa penasihat hukum Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan tintutan JPU.

Atas hal itu, jaksa meminta hakim tetap menghukum Kuat Maruf dengan tuntutan 8 tahun penjara seperti yang telah ditetapkan jaksa.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan 16 Januari 2023," kata Jaksa. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral