Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho.
Sumber :
  • Antara

KPU Kabupaten Bantul Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan Persiapan Pemilu 2024

Rabu, 9 Juni 2021 - 14:45 WIB

Bantul, 09/6  - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dimulai sejak April 2021 dan dilakukan setiap bulan dengan melakukan rekapitulasi data pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.

Didik mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 14 huruf (i) disebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kata dia, adalah untuk memperbaharui data pemilih, seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.

"Selain itu, bisa dengan mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena disebabkan meninggal dunia, pindah domisili keluar Bantul, beralih status menjadi TNI/Polri, dan adanya perubahan elemen data yang lain," katanya.

Didik mengatakan, bahwa data dasar untuk pemutakhiran data berkelanjutan di Bantul adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Pemilihan 2020, yang mana untuk DPT di Bantul berjumlah 704.688 pemilih, sedangkan untuk DPTb berjumlah 1.899 pemilih.

"Berdasarkan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021, jumlah pemilih di Bantul sebanyak 701.116 pemilih, yang terdiri dari 343.826 pemilih laki-laki dan 357.290 pemilih perempuan," katanya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan, bahwa KPU telah membentuk forum koordinasi pemutakhiran data berkelanjutan yang terdiri dari dinas dan instansi terkait, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul.

"Kerja sama yang dibangun dengan Disdukcapil ini dalam rangka mempermudah akses data bagi KPU melakukan 'updating' data kependudukan seperti pindah, datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan alamat dan data kematian," katanya.

Joko mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tidak mungkin hanya dilakukan KPU Bantul saja, namun harus melibatkan banyak pihak agar data pemilih ke depan semakin akurat dan termutakhirkan.

Menurut dia, pemutakhiran data berkelanjutan dilaksanakan oleh KPU Bantul setiap satu bulan sekali dan koordinasi bersama antara stakeholder terkait dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Hasil dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini juga dapat diakses oleh pemerintah daerah dalam rangka kegiatan pemilihan lurah desa. Hal ini telah ditegaskan dalam Surat Dinas KPU RI nomor 338 tanggal 27 April 2021," katanya. (ade/antara).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral