Sidang Teddy Minahasa, Kamis (2/2/2023)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sitaan Sabu 5 Kilogram

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:25 WIB

Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy Minahasa.

"Dody menjawab saksi Syamsul Ma'arif apabila tidak dilaksanakan maka nantinya terdakwa Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," katanya.

Menurut jaksa, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari terdakwa Teddy Minahasa pada 20 Mei 2022 agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

"Terdakwa Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody dengan kalimat, ‘Mainkan ya Mas’ dan Dody menjawab, 'Siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab, 'Minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali, 'Siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Namun, dalam perjalanannya Dody melalui Syamsul Ma'arif hanya mampu mengganti setengahnya, yakni sebanyak 5 kilogram.

"Dody meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram meskipun yang diminta oleh terdakwa Teddy Minahasa kepada Dody adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram lalu kemudian ditukar dengan tawas," kata jaksa.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral