Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Modus Perdagangan Orang Semakin Beragam, Ini Langkah yang Dilakukan Pemerintah

Kamis, 9 Februari 2023 - 19:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin merajalela. Bahkan, dengan modus yang semakin beragam.

Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu tren baru yang banyak digunakan oleh pelaku.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019- 2022 terdapat ribuan kasus TPPO.

"1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO dengan tren pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO," papar Ratna, Kamis (9/2/2023).

Kemudian, pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO. Selanjutnya, kata Ratna, pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO.

Tak hanya itu, Ratna mengatakan, pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO.

"Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak," ucapnya.

Mengatasi hal itu, Ratna menjelaskan, KemenPPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO. 

Ratna mengatakan, Pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen dalam memberantas TPPO melalui berbagai kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya dari TPPO.

Dia menyebut, komitmen Pemerintah ini diperkuat dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO bagi Kementerian dan Lembaga Anggota GT PP TPPO yang diadakan oleh KemenPPPA pada 7-9 Februari 2023 di Depok, Jawa Barat.

Kemudian, Ratna menyampaikan poin-poin penting yang menjadi output dari pertemuan yaitu, komitmen sebagai anggota GT PP TPPO dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

"Matriks RAN PP TPPO yang akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan tahunan dan lima tahunan kinerja GT PP TPPO Pusat kepada Presiden RI, menguatkan peran masing-masing Koordinator Sub GT PP TPPO dalam mengkoordinasikan kerja anggota di internal masing-masing Sub GT," jelasnya.

Dia berharap dengan payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan beberapa aturan turunan lainnya yang sudah dikeluarkan, termasuk yang mengatur mekanisme kinerja melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dapat meminimalisasi TPPO yang dialami perempuan dan anak.

Selain itu, kata Ratna, untuk menjamin langkah sinergi dan berkesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan Kementerian/Lembaga, sudah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 (RAN PPTPPO 2020-2024) yang meskipun masih dalam proses pengundangan, namun pengimplementasian upaya pencegahan dan penanganan TPPO tetap berjalan.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral