Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan pidana ancaman hukuman mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Jaksa Agung Sebut Jumlah Kerugian Negara Bisa Jadi Pertimbangan Hukuman Mati Koruptor

Kamis, 18 November 2021 - 16:07 WIB

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan terdapat sejumlah masalah yang patut dicermati dan diwaspadai pada penerapan sanksi pidana hukuman mati bagi koruptor. Menurut Jaksa Agung, seharusnya dalam penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menggunakan parameter berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan pelaku.

"Pertama, sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ST Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Padahal, kata dia, jenis dan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang sangat banyak dan tentunya merugikan keuangan negara.

Masalah kedua yang perlu dicermati ialah mengenai pembatasan syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu, sehingga ancaman pidana mati baru bisa dikenakan kepada koruptor tanpa melihat berapa banyak kerugian negara sebagai parameter utama.

Pada bagian ini, ia membandingkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana hukuman mati dengan melihat parameter berapa banyak jumlah narkotika pelaku.

"Pertanyaannya, kenapa dalam tindak pidana korupsi tidak diberlakukan parameter yang serupa," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya dalam penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menggunakan parameter berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan pelaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral