Ilustrasi keamanan siber..
Sumber :
  • ANTARA

2021 Tahun Akselerasi Cyber Defence

Kamis, 30 Desember 2021 - 15:35 WIB

Pembagian peran dan bidang antaralembaga-lembaga yang berfungsi untuk pertahanan, keamanan, intelijen, regulator, dan pendidikan publik harus jelas. TNI fokus pada pertahanan dari ancaman dan serangan siber nasional seperti terorisme, separatisme, dan peretasan sistem pertahanan negara, Polri fokus pada kejahatan nasional dan transnasional, seperti kejahatan keuangan dan pencurian data pribadi, Badan Intelijen Negara fokus mengembangkan dan mengantisipasi mata-mata siber, sementara lembaga lain fokus pada pemantauan, pembinaan, dan regulasi keamanan siber.

Terakhir, program cyber security untuk fungsi pertahanan, keamanan, intelijen, regulator, dan pendidikan publik tak kalah penting.

Dalam konteks pertahanan TNI, pengembangan doktrin, sistem, operasi, dan peralatan yang mengadaptasi teknologi terkini perlu dilengkapi dengan aspek tambahan cyber security. Tuntutan interoperabilitas yang tinggi antarperlengkapan perang militer dan antarunit dalam organisasi TNI tidak bisa dihindarkan lagi. Serangan siber terhadap satu perangkat militer dapat memengaruhi terhadap perangkat lain. Ini harus diantisipasi dengan pengembangan cyber security yang baik.

Pada aspek keamanan, Polri dituntut untuk mampu mengembangkan deteksi dini terhadap serangan siber lembaga negara dan warga negara, baik domestik maupun lintas negara. Pencurian data, penyebaran ujaran kebencian, hoax,  dan kejahatan lainnya masih menghantui masyarakat. Kejahatan siber perlu didefinisikan ulang dalam undang-undang.

Peran intelijen juga tak kalah penting. Memata-matai kegiatan manusia di era digital kini bukan lagi persoalan yang sulit. Cukup dengan menginstal satu aplikasi, maka semua aktivitas berbasis digital seseorang terkumpulkan dan dapat dianalisa dengan mudah. Strategi kontra intelijen digital dapat dikembangkan untuk mengantisipasinya.

Sementara regulator bertugas memastikan perangkat hukum terstandar untuk keamanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), software, dan tata kelolanya, termasuk di dalamnya perlindungan data pribadi, penindakan pelanggaran, dan sanksi. Lembaga negara dan lembaga lainnya dapat berinisiatif untuk melakukan pendidikan publik mengenai keamanan berinternet.

Di atas itu semua, negara wajib menjaga keseimbangan antara pengaturan "cyber security" dengan kebebasan dan hak sipil dalam demokrasi. Jangan sampai semangat pembangunan "cyber security" mengikis nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan yang telah kita rintis puluhan tahun.*

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral