Ilustrasi amendemen UUD 1945.
Sumber :
  • ANTARA

Wacana Pemilu 2024 Diundur Buka Kembali Kotak Pandora

Rabu, 12 Januari 2022 - 10:07 WIB

Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.

Apakah alasan Bahlil mampu memperbesar, memperluas, bahkan menjadi wacana hingga publik makin terpengaruh bahwa langkah itu memang menjadi sesuatu yang sangat perlu?

Ditambah lagi, perubahan terhadap Undang-Undang Dasar ini sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (4) sebagai berikut.

Ayat (1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Ayat (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Ayat (3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Ayat (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral