Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

Anang Iskandar: Jangan Ada Hakim yang Memenjarakan Lagi Penyalah Guna Narkotika

Senin, 24 Januari 2022 - 19:39 WIB

(2). Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hurup adiperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Kesimpulannya perkara penyalahgunaan wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Bila mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna serta kewajiban dan kewenangan hakim yang diberikan secara khusus berdasarkan UU narkotika, maka dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yaitu perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi maka hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103.

Hakim wajib memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti sebagai penyalah guna (pasal 127/1) dan dalam keadaan ketergantungan (pecandu) atas dasar keterangan ahli.

Hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti atau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pasal 127/3).

Adalah kewajiban hakim untuk mewujudkan tujuan UU narkotika yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi melalui keputusan hakimnya, entah itu pelakunya artis atau buruh maupun polisi bahkan tentara sekalipun,  karena sesungguhnya membeli, memguasai dan memiliki narkotika untuk dikonsumsi adalah korban kejahatan narkotika yang dikriminalkan UU sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penyalah guna narkotika itu kriminal, hukumlah mereka dengan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, agar sembuh dan pulih bermanfaat bagi masarakat dan pemerintah dan jangan ada lagi, hakim yang ingin memenjarakan penyalah guna narkotika.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral