Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

Anang Iskandar: Jangan Ada Hakim yang Memenjarakan Lagi Penyalah Guna Narkotika

Senin, 24 Januari 2022 - 19:39 WIB

Dalam pasal 1/15 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, penyalah guna bagi diri sendiri  untuk dikonsumsi, diancam dengan pidana berdasarkan pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara.

Penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara tersebut dijamin UU untuk mendapatkan upaya rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu dan melalui keputusan atau penetapan hakim.

Siapa korban penyalahgunaan narkotika dan siapa pecandu?

Spektrum kejahatan penyalahgunaan narkotika itu, mulai dari korban penyalahgunaan narkotika, pecandu ringan yang secara literatur dikenal dengan coba pakai, pecandu sedang yang dikenal sebagai rutin pakai dan pecandu yang sudah berdampak buruk.

Penyalah guna narkotika disebut atau dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika bila untuk pertama kali menggunakan narkotika karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika (penjelasan pasal 54)

Penyalah guna disebut atau dikatakan sebagai pecandu bila penyalah guna mempunyai riwayat pemakaian narkotika baik coba pakai, rutin pakai ataupun yang sudah berdampak buruk ; dan kondisi fisik dan psikisnya dalam keadaan ketergantungan, yang dinyatakan oleh ahli yang membidangi kesehatan fisik dan jiwa.

Penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu berdasarkan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dinyatakan  WAJIB menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:29
03:20
01:09
01:15
00:55
02:07
Viral