Ilustrasi.
Sumber :
  • tim tvOne - Pexels

Lagi Viral, Debitur Tak Dapat Dipidanakan, Benarkah Demikian? 

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:47 WIB

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” pungkas Lucas. 

Reaksi DPR

Pernyataan Hotman Paris soal kredit macet tak masuk ranah pidana, juga mengundang reaksi legislator DPR sekaligus praktisi hukum, Benny K Harman. Menurut Benny, apa yang disampaikan Hotman, berbeda dengan fakta di lapangan.

Benny menemukan, nasabah yang mengalami kredit macet justru disangkakan dengan tindak pidana korupsi. “Faktanya, tidak sedikit debitur bank yang gagal bayar atau kredit macet ditangkap dan dijebloskan ke bui dengan alasan korupsi. Bukan pidana loh tapi korupsi,” tulis Benny di Twitternya.

Tak bisa dipungkiri, lanjut politisi Partai Demokrat ini. Peristiwa itu memang ada di tengah masyarakat. Pemerintah pun dianggap tak bisa hadir dalam membantu rakyatnya. “Aneh memang tapi nyata. Itu terjadi di zaman now. Negara acapkali gagal hadir malah hadir menakutkan,” pungkas Benny.

Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, soal kredit macet. Nasabah, kata dia, yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana. Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral