Sumber :
- Istimewa
Analisis Yuridis: Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury Dipersoalkan
Polemik status legalitas komunitas CBSR di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:26 WIB
Ia menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat adalah amanat konstitusi yang mulia. Namun, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan berbasis bukti ilmiah. Supremasi hukum, menurutnya, harus menjadi panglima dalam penyelesaian konflik agraria agar tidak terjadi manipulasi sejarah maupun penyalahgunaan regulasi tingkat desa yang berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal.
Polemik ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat lokal dan kepastian hukum atas pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa.