news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med..
Sumber :
  • Istimewa

Analisis Yuridis: Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury Dipersoalkan

Polemik status legalitas komunitas CBSR di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 
Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:26 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam konteks kewenangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membedakan secara tegas antara desa administratif dan desa adat. Penetapan desa adat harus melalui proses verifikasi melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Sementara itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 memberikan mandat kepada bupati untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi sebelum penetapan melalui keputusan kepala daerah.

Endra menilai, Pemerintah Desa Lawin telah melampaui kewenangannya. Penerbitan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Perdes tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Perda tersebut menempatkan sistem adat Sumbawa dalam satu struktur budaya yang terintegrasi di tingkat kabupaten. Pembentukan entitas adat baru di luar mekanisme kabupaten dinilai berpotensi menciptakan sistem adat tandingan yang tidak memiliki legitimasi dalam kerangka hukum daerah.

Dari sisi kewenangan teritorial, Perdes Lawin juga dipersoalkan karena mengklaim wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara dan konsesi pertambangan PT AMNT. Kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hak ulayat di atas tanah negara.

Karena itu, secara hukum administrasi, produk hukum yang diterbitkan pejabat tanpa kewenangan atribusi dapat dianggap batal demi hukum atau tidak memiliki akibat hukum yang mengikat.

Kajian komprehensif terkait persoalan ini juga telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 15 Januari 2026 di Jakarta. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan perdamaian Juli 2023 dan dimaksudkan sebagai dasar kebijakan berbasis bukti untuk menentukan status hukum komunitas CBSR.

Dalam rekomendasinya, Endra menyarankan agar Bupati Sumbawa menggunakan kewenangan pengawasan untuk melakukan executive review terhadap Perdes Lawin Nomor 1 Tahun 2020. Langkah pembatalan dinilai penting demi kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan daerah.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral