news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.
Sumber :
  • Ist

Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro
Senin, 8 Juni 2026 - 23:27 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Melalui regulasi ini, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dipermanenkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

Secara umum, kebijakan tersebut disambut positif karena memberikan kepastian hukum dan meringankan beban perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Namun, apabila dicermati lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai pajak. 

Regulasi ini menunjukkan bagaimana negara menggunakan instrumen hukum untuk membentuk perilaku ekonomi masyarakat. Dalam perspektif hukum, fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound.

Melalui kacamata teori tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan contoh konkret bagaimana hukum digunakan sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). 

Akan tetapi, terdapat pertanyaan penting yang perlu diajukan: apakah rekayasa sosial yang dilakukan negara melalui kebijakan pajak ini akan benar-benar mendorong UMKM berkembang, atau justru menciptakan zona nyaman yang membuat pelaku usaha enggan naik kelas?

Hukum yang Mengarahkan Pilihan Masyarakat

Roscoe Pound berpandangan bahwa hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai seperangkat aturan tertulis yang bersifat statis. Hukum harus mampu merespons kebutuhan masyarakat dan digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial tertentu. 

Oleh karena itu, hukum memiliki fungsi rekayasa sosial, yaitu mengarahkan perubahan perilaku masyarakat menuju kondisi yang diinginkan negara.

Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, terlihat bahwa negara tidak sekadar mengatur kewajiban perpajakan. Negara sedang mengarahkan pelaku usaha untuk memilih bentuk badan usaha tertentu, yakni PT Perorangan.

Pilihan ini bukan tanpa alasan. PT Perorangan menawarkan kemudahan pendirian, perlindungan hukum melalui pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, serta kini memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen sebagaimana Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, negara memberikan insentif perpajakan untuk mempengaruhi pilihan hukum masyarakat.

Dari perspektif sociological jurisprudence, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum pajak tidak lagi bersifat netral. Hukum digunakan untuk membentuk pola perilaku ekonomi masyarakat agar bergerak dari sektor informal menuju sektor formal. Negara tidak memaksa pelaku usaha menjadi badan hukum, tetapi menciptakan daya tarik yang membuat masyarakat secara sukarela memilih jalur tersebut.

Strategi demikian dapat dipandang sebagai bentuk rekayasa sosial yang relatif efektif. Dibandingkan menggunakan pendekatan koersif, pemerintah memilih pendekatan insentif. Akibatnya, legalitas usaha tidak lagi dianggap sebagai beban administratif, melainkan sebagai keuntungan yang memberikan manfaat ekonomi dan perlindungan hukum.

Menjaga Keadilan Pajak

Selain mendorong formalisasi usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 juga berupaya memperkuat keadilan perpajakan. Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah menutup praktik pemecahan usaha yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh Final UMKM.

Melalui pengaturan penggabungan omzet, pemerintah berusaha memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip keadilan pajak karena mencegah penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya diberikan kepada kelompok usaha tertentu.

Dalam teori kepentingan Roscoe Pound, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat. Kepentingan individu dilindungi melalui tarif pajak yang ringan, kepentingan sosial dijaga melalui persaingan usaha yang lebih adil, dan kepentingan umum diwujudkan melalui perlindungan terhadap sistem perpajakan negara.

Oleh karena itu, secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya keseimbangan antara fungsi pelayanan dan fungsi pengawasan yang dijalankan negara.

Potensi Zona Nyaman bagi UMKM

Meski demikian, keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup diukur dari tercapainya tujuan jangka pendek. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu menghasilkan dampak pembangunan ekonomi dalam jangka panjang.

Pada titik inilah muncul ruang kritik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Sebelum regulasi ini diterbitkan, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, pelaku usaha harus beralih ke sistem perpajakan normal yang mengharuskan adanya pembukuan dan administrasi yang lebih profesional.

Kondisi tersebut memang sering dianggap memberatkan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memiliki fungsi edukatif. Pelaku usaha didorong untuk mulai memahami pembukuan, memperbaiki tata kelola usaha, dan mempersiapkan diri menjadi entitas bisnis yang lebih besar.

Ketika tarif 0,5 persen dipermanenkan tanpa batas waktu, muncul kemungkinan bahwa sebagian pelaku usaha akan merasa cukup nyaman berada pada skala usaha tertentu. Selama omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar, mereka tetap dapat menikmati tarif pajak yang ringan dan administrasi yang sederhana.

Akibatnya, orientasi untuk berkembang dapat berkurang. Pelaku usaha mungkin lebih memilih mempertahankan status usaha kecil dibandingkan melakukan ekspansi yang berpotensi meningkatkan beban administrasi dan perpajakan.

Jika kondisi ini terjadi secara luas, maka tujuan pembangunan ekonomi nasional dapat menghadapi tantangan baru. Negara memang berhasil menciptakan UMKM yang legal dan patuh pajak, tetapi belum tentu berhasil menciptakan UMKM yang tumbuh menjadi usaha menengah dan besar.

Padahal, ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya usaha yang bertahan hidup, melainkan juga oleh kemampuan usaha tersebut berkembang, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas nasional.

Mengukur Keberhasilan Rekayasa Sosial

Dalam perspektif Roscoe Pound, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mencapai tujuan sosial yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tidak boleh hanya diukur dari meningkatnya jumlah PT Perorangan atau bertambahnya kepatuhan pajak UMKM.

Keberhasilan sesungguhnya harus diukur dari kemampuan kebijakan ini mendorong transformasi ekonomi yang lebih luas. Formalisasi usaha merupakan langkah awal yang penting, tetapi bukan tujuan akhir. 

Negara perlu memastikan bahwa insentif perpajakan yang diberikan tetap mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya, memperluas pasar, dan naik kelas menjadi usaha yang lebih kompetitif.

Karena itu, kebijakan perpajakan perlu diiringi dengan program pendampingan usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, serta insentif bagi UMKM yang berhasil melakukan ekspansi. Dengan demikian, hukum tidak hanya berhasil mengubah status hukum pelaku usaha, tetapi juga berhasil meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Penutup

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial yang efektif. Melalui insentif perpajakan, negara berupaya mengarahkan pelaku UMKM untuk memasuki sektor formal sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran.

Namun, keberhasilan rekayasa sosial tersebut tidak boleh berhenti pada aspek legalitas dan kepatuhan pajak semata. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tidak berubah menjadi zona nyaman yang menghambat pertumbuhan usaha. 

Sebab pada akhirnya, tujuan negara bukan hanya menciptakan UMKM yang formal, tetapi juga UMKM yang mampu naik kelas, berdaya saing, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional.

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya dibuat untuk keperluan studi dan publikasi keilmuan hukum.
Penulis: Wahyu Hidayat, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:25
00:57
09:29
05:05
02:16
00:51

Viral