- Istimewa
Hak Hukum Alam untuk Hidup: Pohon, Hutan dan Ekosistemnya
Pohon dan Hutan sebagai Mahluk
Dalam kajian ilmiah termuthakir tentang pohon dan hutan telah didefinisikan sebagai ‘Wood Wide Web’. Wood Wide Web adalah jaringan super kompleks mikoriza bawah tanah yang menghubungkan sistem perakaran pohon. Dengan adanya definisi itu, hutan tidak lagi dipandang sebagai sekumpulan pohon terisolasi yang tumbuh secara individual. Melainkan sebagai jaringan super organisme yang saling terhubung untuk berbagi sumber daya, mengirim sinyal bahaya, dan memelihara keseimbangan ekosistem secara kolektif.
Istilah Wood Wide Web pertama kali dipopulerkan dalam artikel jurnal Nature dengan judul Stumped by the Wood Wide Web (1997) oleh jurnalwan sains Christine Mlot. Dengan Christine Mlot membuat jurnal itu, menyulut revolusi paradigma dalam biologi tumbuhan.
Penelitian ilmiah terbaru juga menegaskan hubungan kolektif ekosistem yang dirangkum dengan baik oleh Simard S. W. lewat karyanya yang berjudul Finding the Mother Tree: Discovering the Wisdom of the Forest (2021), Simard menggambarkan tentang sejarah penemuan, mekanisme biologi Pohon Induk, serta kaitan filosofisnya dengan ilmu pengetahuan adat.
Simard menemukan bahwa dari Pohon Induk adalah pohon tertua dan terbesar di hutan yang bertindak sebagai hub (pusat) utama dalam jejaring mikoriza bawah tanah. Pohon ini terhubung ke ratusan pohon muda di sekitarnya dan mengirimkan karbon, air, nitrogen, serta sinyal pertahanan.
Hasil riset Christine dan Simard mengubah paradigma biologi tentang entitas alam selain manusia yang mampu berfikir dan bertindak dengan kecerdasan yang luar biasa untuk menjaga ekosistem dengan baik.
Dalam konteks folosofis kedua penelitian itu jelas merevisi total paradigma individualisme atomistik. Pandangan mekanistik Cartesian yang memandang hutan sebagai sekadar kumpulan pohon terpisah. Temuan Simard membuktikan bahwa hutan beroperasi lebih seperti organisme holistik (superorganism) atau jejaring saraf.
Selain itu yang tidak kalah menarik adalah, penelitian itu juga menegaskan pentingnya konservasi yang dilakukan dengan menggunakan prespektif pengetahuan pdat (indigenous knowledge) oleh masyarakat adat. Riset Simard secara ilmiah mengonfirmasi filosofi sains masyarakat adat (seperti First Nations di Kanada) yang selama ribuan tahun memandang hutan sebagai sebuah “keluarga” yang saling terikat (kinship network).