- Istimewa
Hak Hukum Alam untuk Hidup: Pohon, Hutan dan Ekosistemnya
(Artikel Opini Ini Ditulis Cendhy Vicky V, Bidang Keilmuan IKA FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
tvOnenews.com - Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di Kalimatan lebih dari dua pekan seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Kebakaran yang sudah berdampak ke negara tetangga Malaysia ini juga telah mendapat perhatian internasional dari Jepang, dengan ngirimkan tenaga professional untuk mengurangi bencana tersebut. Selain itu korban meninggal juga sudah berjatuhan. Hingga tulisan ini dibuat, setidaknya telah tercatat 4 korban meninggal yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya menurut laporan Global Carbon Project (2022), Indonesia menempati posisi ke-6 di daftar negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Total emisi karbon Indonesia tercatat mencapai 729 juta ton CO2. Angka itu setara 1,8 persen total emisi karbon di dunia.
Angka sumbangan emisi karbon Indonesia pada 2022 itu hanya kalah dari China, Amerika Serikat, India, Rusia, dan Jepang. Kecuali India, empat lainnya merupakan negara maju. Emisi karbon Indonesia tersebut bahkan menyalip 2 negara maju lainnya, yakni Jerman di peringkat 8 (666 juta ton CO2) dan Korea Selatan di posisi 10 (601 juta ton CO2).
Mengutip CNN, memang Presiden Prabowo Subianto akan membentuk kembali lembaga yang sebelumnya telah dibuat, yakni Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Menteri Kehutanan Raja Juli juga mengatakan bahwa lembaga itu akan diisi oleh para professional dan ilmuan dengan anggaran yang cukup untuk berfokus pada upaya memitigasi dan mencegah karhutla agar tidak terus berulang tiap tahun.
Meski lembaga baru akan terbentuk, tetapi rasanya belum ada optimalisasi penggunaaan dari lembaga yang sudah ada seperti Polisi Hutan dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB). Padahal jika kedua lembaga tersebut telah dimaksimalkan dengan baik untuk pencegahan pembalakan dan kebakaran hutan, kiranya kebakaran tidak akan terjadi setiap tahun.
Sebab faktor umum penyebab kebakaran di Kalimatan dan Sumatera adalah karena adanya pembakaran secara masif dan ekspansif. Belum lagi ditambah faktor bahwa “tangan nakal” para pembakar hanya diberikan hukuman pidana ringan. Plus tidak didalami atau dicari dalang intelektual yang menjadi otak dari bencana itu. Sehingga upaya untuk memberikan efek jera, bagi pelaku sepertinya hanya menjadi mimpi di siang bolong.
Deklarasi Pohon sebagai Subyek Hukum
Sebagai negara yang dijuluki paru-paru dunia, Indonesia seharusnya membuat perhatian sangat khusus terhadap hutan. Karena bagaimanapun hutan telah menjadi penghidupan dan bagian dari sejarah panjang republik ini.
Hutan di Kalimatan dan Sumatera juga menjadi bagian dari ekosistem organik bagi jutaan dan miliaran organisme yang membuat Indonesia sangat kaya dan beragam. Dalam ekosistem yang “hijau royo-royo” itu banyak sekali keanekaragaman hayati dan hewani, yang bahkan masih banyak yang belum tercatat.
Kiranya untuk memberi perlindungan hukum pada pohon dan hutan, beserta ekosistem itu Indonesia perlu berkaca kepada dari Kanada. Sebuah kota kecil bernama Terrasse-vaudreuil, Provinsi Quebec, mendunia setelah Greenpeace mengunggahnya di akun medsos sebagai kota pertama di Kanada yang mendeklarasikan pohon sebagai makhluk hidup, yang mempunyai hak hukum melalui resolusi dewan kota, pada 9 Juni 2026.
Keputusan kota Terrasse-vaudreuil terinspirasi Deklarasi Universal Hak-Hak Pohon (Universal Declaration of the Rights of the Tree) dan hasil berbagai penelitian bahwa pohon dapat merasakan lingkungan sekitarnya, berkomunikasi secara aktif antar sesama pohon, berbagi sumber daya serta mampu menggunakan pertahanan kimiawi terhadap tekanan atau gangguan lingkungannya.
Deklarasi Universal Hak-Hak Pohon dicetuskan di Perancis oleh para pakar hukum dan ekologi tahun 2018-2019. Poin penting sebagaimana dilansir New York Times adalah bahwa pohon adalah makhluk hidup, kehidupan di bumi sangat bergantung pada pohon, dan manusia harus bisa hidup berdampingan dengan pohon dalam semangat “persaudaraan dan solidaritas”.
Resolusi tersebut mewajibkan kota itu meninjau aturan dan peraturan daerah yang ada untuk memastikan pohon dilindungi atau diganti ketika penebangan diperlukan. Wali Kota Michel Bourdeau mengatakan komunitas tersebut berencana memperluas kanopi pohonnya dan akan menyediakan pohon bagi warga untuk ditanam.
Deklarasi ini juga sejalan dengan gerakan internasional yang semakin berkembang untuk memperluas perlindungan hukum kepada entitas alam. Seperti Selandia Baru dan Kolombia telah memberikan status subjek hukum kepada sungai. Pada 2021, Sungai Magpie di Quebec memperoleh hak hukum dari pemerintah regional dan Dewan Innu Ekuanitshit.
Pohon dan Hutan sebagai Mahluk
Dalam kajian ilmiah termuthakir tentang pohon dan hutan telah didefinisikan sebagai ‘Wood Wide Web’. Wood Wide Web adalah jaringan super kompleks mikoriza bawah tanah yang menghubungkan sistem perakaran pohon. Dengan adanya definisi itu, hutan tidak lagi dipandang sebagai sekumpulan pohon terisolasi yang tumbuh secara individual. Melainkan sebagai jaringan super organisme yang saling terhubung untuk berbagi sumber daya, mengirim sinyal bahaya, dan memelihara keseimbangan ekosistem secara kolektif.
Istilah Wood Wide Web pertama kali dipopulerkan dalam artikel jurnal Nature dengan judul Stumped by the Wood Wide Web (1997) oleh jurnalwan sains Christine Mlot. Dengan Christine Mlot membuat jurnal itu, menyulut revolusi paradigma dalam biologi tumbuhan.
Penelitian ilmiah terbaru juga menegaskan hubungan kolektif ekosistem yang dirangkum dengan baik oleh Simard S. W. lewat karyanya yang berjudul Finding the Mother Tree: Discovering the Wisdom of the Forest (2021), Simard menggambarkan tentang sejarah penemuan, mekanisme biologi Pohon Induk, serta kaitan filosofisnya dengan ilmu pengetahuan adat.
Simard menemukan bahwa dari Pohon Induk adalah pohon tertua dan terbesar di hutan yang bertindak sebagai hub (pusat) utama dalam jejaring mikoriza bawah tanah. Pohon ini terhubung ke ratusan pohon muda di sekitarnya dan mengirimkan karbon, air, nitrogen, serta sinyal pertahanan.
Hasil riset Christine dan Simard mengubah paradigma biologi tentang entitas alam selain manusia yang mampu berfikir dan bertindak dengan kecerdasan yang luar biasa untuk menjaga ekosistem dengan baik.
Dalam konteks folosofis kedua penelitian itu jelas merevisi total paradigma individualisme atomistik. Pandangan mekanistik Cartesian yang memandang hutan sebagai sekadar kumpulan pohon terpisah. Temuan Simard membuktikan bahwa hutan beroperasi lebih seperti organisme holistik (superorganism) atau jejaring saraf.
Selain itu yang tidak kalah menarik adalah, penelitian itu juga menegaskan pentingnya konservasi yang dilakukan dengan menggunakan prespektif pengetahuan pdat (indigenous knowledge) oleh masyarakat adat. Riset Simard secara ilmiah mengonfirmasi filosofi sains masyarakat adat (seperti First Nations di Kanada) yang selama ribuan tahun memandang hutan sebagai sebuah “keluarga” yang saling terikat (kinship network).
Dalam konteks etika lingkungan kedua penelitian itu juga menjadi bahan kritik paling keras terhadap etika kehutanan. Etika kehutanan bergeser dari utilitarianisme (menghitung hutan sekadar sebagai nilai kubik kayu) menuju etika biosekstris/ekosentris yang mengakui nilai intrinsik dari komunikasi dan kesejahteraan jejaring hutan.
Selanjutnya praktik penebangan dan pembakaran hutan yang melahap habis pohon tua (old-growth forests) secara etis dan ekologis dinilai merusak struktur pendukung kehidupan hutan. Menebang Pohon Induk mirip dengan memutuskan jalur komunikasi saraf dalam suatu jaringan.
Secara etika Pohon Induk menyalurkan cadangan nutrisi dan sinyal peringatan bahaya sebelum mati kepada generasi muda, sebuah wujud “keadilan antargenerasi” alami yang diabaikan dalam model eksploitasi jangka pendek.
Maka dari itu, Indonesia sebagai negara dengan populasi hutan yang besar harus melakukan terobosan legal (hukum), dalam rangka memberikan perlindungan yuridis terhadap subyek dari entitas alam. Tujuannya sangat jelas yakni mengakui hak hukum dan menjaga ekosistem supaya tetap organik.
Selain itu juga untuk memberikan alasan de yure secara kongkrit untuk semakin memberakat para pelaku penebangan atau pembakaran hutan secara massif.
Jika ditetapkannya pohon dan hutan sebagai subyek hukum, tentunya akan mempersulit masuknya industrialisasi di kawasan hutan demi menjaga stabilitas natural tetap berlangsung.