- Pertamina - Istimewa
Mewujudkan Swasembada Energi Prabowo: Urgensi RUU Migas 2026 Berbasis Kedaulatan ala UU No. 8/1971
Oleh karena itu, RUU Migas 2026 harus hadir untuk menyehatkan neraca BUMN energi kebanggaan bangsa ini. Pertamina tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaksana penugasan, tetapi harus diperkuat sebagai korporasi energi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Penetapan Harga oleh Negara: Benteng Kedaulatan Rakyat
- tvOnenews.com
Salah satu pilar terpenting dalam RUU Migas 2026 adalah kepastian mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 36 dan 37.
Keterlibatan negara melalui forum bersama Pemerintah dan DPR sebagai representasi rakyat, dengan Presiden sebagai pemegang mandat kedaulatan tertinggi, bukanlah hambatan pasar, melainkan benteng konstitusional.
Sebagaimana mandat Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, energi adalah komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harganya wajib dikendalikan oleh negara.
Bagi Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, penetapan harga oleh negara harus menjadi payung perlindungan.
Artinya, ketika negara memutuskan harga energi yang terjangkau bagi rakyat, negara pula yang wajib menjamin keekonomian rantai pasoknya dari hulu hingga hilir tetap sehat.
Kewenangan negara dalam menetapkan harga harus berbanding lurus dengan tanggung jawab negara dalam empat pilar berikut:
1. Proteksi Eksplorasi dan Insentif Hulu: Negara wajib memberikan afirmasi fiskal, kemudahan perizinan, dan harmonisasi regulasi untuk mendukung Pertamina menggarap lapangan-lapangan berisiko tinggi dan tidak ekonomis yang ditinggalkan swasta asing.
2. Kemandirian Industri dan Penguatan TKDN: Memastikan belanja barang dan jasa industri migas diprioritaskan pada industri dalam negeri untuk menghentikan kebocoran devisa dan membangun kemandirian teknologi.
3. Penegakan Alokasi Domestik dan Anti Penyelundupan: Memastikan pasokan minyak dan gas bumi, termasuk LNG, diprioritaskan untuk kebutuhan domestik, industri pupuk, dan kelistrikan nasional, serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak bocor.
4. Kepastian Formula Fiskal dan Kompensasi Otomatis: Mewajibkan skema penyelesaian kompensasi yang adil, transparan, dan otomatis secara berkala, sehingga tidak mengganggu arus kas dan perencanaan investasi jangka panjang Pertamina.
Pokok Transformasi RUU Migas 2026 untuk Asta Cita
Sejalan dengan aspirasi pekerja migas nasional dan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju swasembada energi, arsitektur RUU Migas 2026 harus memuat lima agenda transformasi mendasar: