- Pertamina - Istimewa
Mewujudkan Swasembada Energi Prabowo: Urgensi RUU Migas 2026 Berbasis Kedaulatan ala UU No. 8/1971
Pertama, Satu Pertamina Satu Rantai Nilai. Konsolidasi fungsi pengelolaan hulu ke dalam Pertamina sebagai BUK yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Mengakhiri fragmentasi holding-subholding yang tidak efisien dan membangun sistem bisnis terintegrasi dari sumur hingga SPBU.
Kedua, Perampingan Birokrasi. Memangkas rantai birokrasi perizinan yang berbelit tanpa mereduksi aset dan pekerja, serta membentengi aset negara dari potensi privatisasi.
Ketiga, Fokus pada Bisnis Inti Energi. Mengembalikan fokus Pertamina 100% pada bisnis inti energi, dengan mengalihkan portofolio non-inti kepada pengelola aset negara lainnya.
Keempat, Mekanisme Settlement Kompensasi Otomatis. Mengamanatkan skema pencairan dana kompensasi secara otomatis dan berkala setiap kuartal, termasuk mekanisme penyelesaian tagihan antar-lembaga negara secara disiplin.
Kelima, Operasionalisasi Cadangan Penyangga Energi. Membangun instrumen cadangan penyangga energi nasional (strategic petroleum reserve) yang dikelola negara sebagai bantalan fisik menghadapi guncangan geopolitik.
RUU Migas 2026 adalah momentum sejarah untuk mengakhiri liberalisasi sektoral dan kembali kepada mandat konstitusi.
Dengan menempatkan Pertamina sebagai BUK yang kuat di bawah komando langsung Presiden, kita tidak hanya menjaga daya beli rakyat, tetapi juga memastikan negara memiliki alat yang tangguh untuk mewujudkan kedaulatan energi sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.