Mbah Dukun Ternyata 'Cabul' Korban Melihat Pelaku Seperti Pria Tampan | tvOne
Jumat, 3 Juli 2020 - 17:00 WIB
Jakarta, Klik Disini - Atas perbuatannya, dukun cabul tersebut dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda makdimal Rp5 milyar.