Dengar Keputusan Hakim, Pihak Keluarga Korban Pembakaran Histeris | tvOne

Rabu, 2 September 2020 - 13:47 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Keluarga Rosidah, gadis yang tewas akibat menjadi korban pembakaran di Banyuwangi, Jawa Timur, histeris ketika mendengar keputusan hakim untuk pelaku, Ali Heri Sanjaya. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman mati, Selasa, 1 September 2020. Sidang berlangsung secara online.

Ayah dan ibu almarhumah langsung sujud syukur ketika mendengar hakim membacakan vonis. Mereka merasa hukuman itu setimpal untuk pelaku. Ayah Rosidah meluapkan emosinya dengan menangis. Demikian juga dengan ibu korban, Susiama. Namun saat dibopong ke luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, ia pingsan. Kedua orang tua Rosidah menyatakan lega dan puas dengan putusan hakim.

Sidang yang diketuai majelis hakim Saiful Arif menilai Heri terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Vonis hukuman mati diambil atas dasar pemberatan terhadap perbuatan terdakwa. Di antaranya pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah, melakukan kejahatannya dengan keji dan sadis. Heri juga terbukti merencanakan pembunuhan itu.

Pembunuhan terhadap Rosidah terjadi Jumat, 24 Januari 2020 lalu. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan hangus di sebuah kebun kelapa, di dusun Pondok Nongko, kecamatan Kabat, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Heri tega menghabisi nyawa gadis yang menjadi rekan kerjanya itu karena ia merasa sakit hati. Kepada polisi, pria tambun itu mengaku kesal karena Rosidah sering menghinanya. Menurut Heri, korban suka memanggilnya dengan sebutan "gendut", "boboho", "sumo". Kekesalannya itu membuat Heri merencanakan pembunuhan terhadap Rosidah.

(Lihat juga: Sakit Hati Diejek 'Gendut Seperti Boboho' Pria Ini Bakar Seorang Gadis)

Pada hari nahas itu, Rosidah membonceng pelaku dengan motor korban. Di tengah perjalanan, Heri meminta Rosidah gantian membonceng. Saat tiba di tempat kejadian perkara, pelaku turun dan memukul leher korban.

Heri lantas mencekik Rosidah. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar tubuh korban. Harta benda wanita berusia 17 tahun itu diambil. Kemudian pelaku menjual barang milik korban untuk bayar utang dan diberikan pada teman kencannya.

Jaksa penuntut umum, Rusdianto Hadi Sarosa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sesuai dengan perbuatan terpidana.

Pengacara terpidana, M Jadzuli, menganggap hukuman mati untuk Heri terlalu berat. Menurutnya masih ada sejumlah hal yang bisa meringankan perbuatan terpidana. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana menempuh banding.

(Lihat juga: Akhirnya Polisi Berhasil Ungkap Identitas Gadis yang Dibakar di Banyuwangi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral