Prostitusi Melibatkan Artis, Dua Terdakwa Mucikari Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Jumat, 23 Oktober 2020 - 22:30 WIB

Jakarta, Klik Disini - Dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka ini, dua mucikari ini didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa keduanya diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu, keduanya dipidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp150 juta.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral