Dinkes Pandeglang Cabut Izin Praktik Klinik Aborsi | tvOne

Kamis, 5 November 2020 - 23:15 WIB

Pandeglang, Klik Disini - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Banten mencabut izin operasional klinik NN, tersangka kasus aborsi yang masih tetap membuka praktik kebidanan di rumahnya di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. "Kita anggap dia (NN, red) sudah tidak melakukan praktik kebidanan lagi karena telah di cabut izinnya. Plang kliniknya-nya juga sudah dicabut," kata Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Eniyati, Kamis (5 November 2020).

Eni mengatakan, pihaknya telah lama menghentikan izin operasi NN untuk membuka praktik klinik di rumahnya. Penghentian izin itu dilakukan, karena pihaknya mengetahui NN melakukan praktik aborsi selama menjalankan tugas kebidanan."Kita sudah lama tidak mengeluarkan izin. Sudah lebih dari 5 tahun tidak mengeluarkan izin untuk mereka," katanya.

Menurut Eni, saat mengetahui adanya praktik aborsi yang sebelumnya dilakukan tersangka NN, pihaknya telah melakukan pembinaan secara persuasif. Eni juga menjelaskan, bahwa NN bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinkes Kabupaten Pandeglang. "Dia (NN, red) bukan staff kami (Dinkes, red)," tegasnya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten, mengungkap kasus praktek klinik aborsi ilegal ini. Polisi menangkap tiga orang tersangka diantaranya, NN (53) sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tempat klinik yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (ari)

(Lihat juga BPPTKG: Status Aktivitas Gunung Merapi Naik Dari Waspada Jadi Siaga)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral