Selebgram Millen Cyrus Digerebek di Hotel! Konsumsi Narkoba | tvOne

Senin, 23 November 2020 - 23:20 WIB

Jakarta – Seleb Instragram (Selebgram) Millen Cyrus digerebek polisi di sebuah hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 22 November 2020. Transgender yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Pada Minggu dini hari kita melakukan penangkapan terhadap dua orang yang satu namanya inisial MMP alias MC. Satunya lagi JR. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut memang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Priok,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan pelanggaran hukum yang dilakukan Millen.

“Yang ada di tkp, di kamar hotel ada satu alat hisap—bong—dan sisa barangnya (sabu) 0,3 gram. Hasil tes urinenya satu negatif satu positif. Yang negatif JR. JR sedang bersama dengan dia (Millen),” tambah Ahrie.

Pihak berwenang kini tengah menyelidiki dari mana asal sabu yang dimiliki Millen.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap dia beli barang dari mana, lalu pemasok barangnya dari mana, sehingga belum dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Kemarin test rapid dulu  untuk menjaga bahwa dia benar-benar tidak terjangkit Covid-19, lalu juga tes urine untuk menyatakan bahwa dia positif atau tidak,” kata Kapolres.

Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol.

Dari hasil pemeriksaan lelaki berusia 21 tahun ini polisi mendapat keterangan bahwa tersangka mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Di Kamar 820, mereka meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti.

Kepada polisi Millen juga mengaku bukan pertama kali menggunakan narkotika.

"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," kata Ahrie

Melalui lamaan sosial media Instagram Millen Cyrus, dia mengunjungi Bali sejak Oktober hingga pekan pertama bulan November 2020. Kunjungan itu terlihat dan beberapa unggahan foto aktivitas Millen saat berada di Bali.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral