Buron Penyelundupan 113 Kilogram Sabu Lintas Negara Ditangkap di Aceh
Bireun, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang buronan kasus penyelundupan narkotika lintas negara di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.
Tersangka berinisial RR diduga terlibat dalam penyelundupan 113 kilogram sabu yang akan diedarkan melalui jaringan narkoba internasional.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RR diketahui bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Aceh untuk menghindari penangkapan.
Saat hendak disergap, tersangka kembali berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju area persawahan. Untuk mencegah pelaku kabur, petugas menghentikan laju kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Penyidik mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, RR berupaya mengelabui aparat dengan menggunakan identitas palsu berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM).
Identitas tersebut diduga digunakan untuk memesan jasa transportasi serta menginap di sejumlah penginapan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka diduga berperan dalam jaringan penyelundupan sabu dengan barang bukti mencapai 113 kilogram. Narkotika tersebut disebut akan dikirim dari wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuju Banda Aceh.
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam distribusi narkotika lintas provinsi dan lintas negara itu.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur Sumatera sebagai salah satu rute distribusi utama jaringan narkoba internasional.