Miris! Seorang Ibu Selundupkan 18 Paket Sabu ke Lapas untuk Anaknya | tvOne

Jumat, 1 Januari 2021 - 19:00 WIB

Cianjur, Jawa Barat – Berpura-pura sebagai pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), seorang ibu berinisial TC mencoba menyelundupkan 18 paket sabu untuk anaknya.

Barang haram tersebut dia sembunyikan di dalam sedotan plastik yang dimasukkan ke dalam batang sayur kangkung.

Total berat sabu tersebut sebanyak lima gram.

Menurut petugas, bila lolos dimasukkan ke dalam pejara, narkoba tersebut akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun baru oleh empat narapidana yang salah satunya merupakan putra dari TC.

“Kebetulan kita tidak ada besuk kontak badan langsung, jadi dia mau menitipkan makanan ke dalam sesuai dengan SOP setiap barang yang dititipkan untuk dimasukkan ke dalam Lapas, kita periksa. Apalagi kita sudah mendapat informasi dari Kasat Narkoba berkaitan ada orang yang berusaha memasukkan barang tersebut. Maka kita intensifkan, akhirnya ditemukanlah sesuai dengan informasi dari Kasat Narkoba,” ujar Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila, Kamis, 31 Desember 2020,

Heri mengatakan terungkapnya jaringan dalam lembaga yang dipimpinnya merupakan kerjasama dengan Polres Cianjur, sebagai upaya memutus rantai pengedaran narkoba di Cianjur, khususnya jaringan Lapas. Sehingga pihaknya akan lebih meningkatkan pemeriksaan terhadap pembesuk.

"Ini prestasi perdana yang akan dilanjutkan bersama Polres Cianjur, khususnya Satnarkoba sebagai upaya memutus rantai peredaran narkoba jaringan lapas. Pola yang mereka pakai termasuk baru, memasukkan narkoba ke dalam batang kangkung," katanya.

Heri menegaskan pihaknya akan lebih teliti saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pembesuk dari luar ke dalam lapas. Sehingga berbagai upaya untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dapat dihentikan, sehingga Lapas Cianjur bebas dari narkoba.

"Kita akan terus menjalin kerjasama dengan Polres Cianjur, agar peredaran narkoba jaringan lapas dapat diputus dan Lapas Cianjur terbebas dari narkoba. Apapun cara yang mereka pakai untuk menyelundupkan barang haram tersebut akan kita bongkar," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan sabu yang dikemas ke dalam 18 paket sedotan sepanjang 5 centimeter. Kemudian dimasukkan ke dalam potongan sayur kangkung yang sudah dipesan PN (22) pada TC yang merupakan ibu kandungnya. Sabu dalam kangkung tersebut disatukan dalam paket nasi liwet, dengan dalih untuk merayakan pergantian tahun. TC merupakan warga Kelurahan Solokpandan, Cianjur.

"Terpidana PN mendapat pesanan narkoba dari rekannya sesama napi di Lapas Cianjur berinisial RI, BI dan GN, sabu rencananya akan dipakai untuk pesta pada malam pergantian tahun. Sehingga anggota langsung mengembangkan informasi yang didapatkan untuk menguntit TC," kata Ali.

Pihaknya berkoordinasi dengan Lapas Cianjur, untuk menjebak pelaku yang mengirimkan paket nasi liwet berisi sabu. Menjelang siang, TC mendatangi lapas dan langsung ditangkap petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah  barang haram itu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 junto 114 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk mereka yang sudah mendekam dengan kasus yang sama akan ditambah masa hukuman hingga sepertiga dari putusan pengadilan," katanya. (act)

Lihat juga: SIMPAN SABU DALAM KOTAK MINUMAN KEMASAN, BANDAR NARKOBA INI DICIDUK POLISI

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral