Pakai Seragam Made In Pasar Turi, Pilot Gadungan Tipu Seorang Wanita | tvOne

Jumat, 22 Januari 2021 - 20:35 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur – Berbekal seragam pilot, Thofan Noviandi alias Thofan Purnama, berhasil menipu seorang gadis asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pilot gadungan asal Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba TImur, Nusa Tenggara Timur ini, membeli pakaian penerbang itu di Pasar Turi, Surabaya.

Kisah penipuan Thofan bermula saat dia dan korban berkenalan melalui sebuah aplikasi media sosial. Perkenalan itu berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di kawasan pertokoan di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Kepada korban, Thofan mengaku berprofesi sebagai pilot di maskapai Garuda Indonesia. Pelaku bahkan mengajak wanita tersebut ke tempat kosnya. Di kamar tersebut, Thofan menunjukkan seragam pilot, lengkap dengan pangkat, serta ID Card, yang semuanya itu merupakan barang palsu. Korban yang lugu, mempercayai semua pengakuan tersangka.

Keduanya kemudian sepakat menjadi pasangan kekasih. Semenjak berpacaran, lelaki berusia 24 tahun ini kerap meminjam uang. Meski tidak pernah membayar utangnya, korban masih tidak curiga.

Kemudian Thofan menjanjikan korban untuk bertemu dengan orang tuanya. Dari sinilah penipuan itu terbongkar.

Thofan kembali meminjam sejumlah uang dengan alasan untuk membeli tiket. Setelah diberikan pinjaman, pilot gadungan ini menghilang dan sulit dihubungi. Korban pun mulai menelusuri jejak pelaku ke Bandar Udara Internasional Banyuwangi di kawasan Blimbingsari. Ternyata tidak ada pilot bernama Thofan Purnama. Sadar menjadi korban penipuan, wanita itu melaporkan Thofan ke polisi.

“Korban mau diajak bertemu keluarganya di Jakarta untuk dikenalkan dan membeli tiket dengan alasan dibelikan tiket di Blimbingsari, Banyuwangi, sehingga harga tiket yang tidak sesuai dengan harga umumnya, korban mengecek ke Blimbingsari. Ternyata yang bersangkutan bukan seorang pilot,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Genteng, IPTU Fendi Susanto.

Thofan ditangkap polisi di rumah kosnya. Dari tempat tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya seragam dan perlengkapan pilot palsu, serta kartu identitas abal-abal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Thofan kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:50
01:56
02:19
01:01
03:57
04:33
Viral