Surabaya, tvOnenews.com - Dua warga Jawa Timur melaporkan influencer keuangan sekaligus pemilik akademi kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada, ke Polda Jawa Timur. Keduanya dilaporkan atas dugaan Penipuan investasi kripto berkedok kelas edukasi.
Dua pelapor tersebut masing-masing bernama Asadut Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Laporan resmi telah diterima dan kini dalam penanganan penyidik Polda Jatim.
Kuasa hukum pelapor, M. Luthfi Rizal, mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah mengikuti kelas edukasi kripto yang dikelola Timoti Ronald dan Kalimasada. Menurutnya, para korban tertarik bergabung karena dijanjikan keuntungan besar serta pelipatgandaan modal melalui investasi kripto.
Luthfi menyebutkan, dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023. Modus yang digunakan yakni membuka berbagai paket kelas berbayar, mulai dari Rp9 juta per kelas hingga paket seumur hidup senilai Rp41 juta.
Dalam kelas tersebut, terlapor diduga mengarahkan peserta untuk membeli atau menanamkan dana pada koin kripto tertentu dengan klaim akan memberikan keuntungan tinggi.
Namun, kenyataannya para peserta justru mengalami kerugian. Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah hingga hampir Rp1 miliar, yang berasal dari biaya pendaftaran kelas serta kerugian aset kripto yang diinvestasikan.
Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar transaksi serta komunikasi digital yang berkaitan dengan aktivitas kelas kripto tersebut.
Kelas edukasi itu diketahui dijalankan secara daring melalui platform Discord, sehingga korban diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Di Jawa Timur sendiri, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 orang.
Salah satu pelapor, Yohanes Taufan, mengaku tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra dan personal branding Timoti Ronald dan Kalimasada di media sosial yang dinilai meyakinkan.
Atas laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan data dan alat bukti serta akan mulai memintai keterangan dari para pelapor.