Bocah Berusia 13 tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal, Usai Tabrak 7 Pengendara Motor

Selasa, 2 Februari 2021 - 16:30 WIB

Bantul, Yogyakarta - Remaja berusia 13 tahun, berinisial EHS yang mengemudikan mobil menabrak tujuh pemotor yang tengah berhenti di lampu merah. Kecelakaan ini menyebabkan satu pengendara tewas dua orang lainnya dirawat di rumah sakit.

Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul, Yogyakarta. Penyebabnya, remaja tanggung tersebut nekat mengendarai mobil dan menabrak tujuh sepeda motor di Simpang Empat Blok Banguntapan Bantul, Yogyakarta (27/1) lalu.

Satlantas Polres Bantul Yogyakarta, Senin kemarin (1/2) telah menetapkan laki-laki berusia 13 tahun yang berinisial EHS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di daerah Bantul, Yogyakarta yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka.

Dalam peristiwa yang terjadi tanggal 27 Januari 2021 lalu, remaja tanggung tersebut tengah mengemudikan mobil dengan nomor polisi AD 1809 IC dan menabrak tujuh sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.

Kecelakaan itu bermula saat Ia bersama dengan bapaknya dalam perjalanan dari Klaten, Jawa Tengah menuju ke Srandakan, Bantul, Yogyakarta. Awalnya, mobil itu dikemudikan oleh ayahnya namun karena tidak enak badan sang ayah meminta anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk menggantikannya mengemudikan mobil.

Saat memasuki kawasan Ringroad Janti, mobil yang dikemudikan oleh EHS melaju dengan kecepatan tinggi. Karena kondisi hujan deras, EHS tidak bisa mengendalikan mobil dengan baik dan akhirnya menabrak deretan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah Blok Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 

“Awalnya yang mengemudikan orang tuanya di tengah jalan orang tuanya merasa capek dan merasa nggak enak badannya sehingga untuk melanjutkan perjalannya diberikan kepada anaknya,” ungkap Iptu Maryana, Kanit Laka Lantas Polres Bantul.

Pasca kejadian, polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara. Hasilnya EHS yang berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut tersebut. 

“Setelah itu kita akan melaksanakan koordinasi kepada pihak terkait untuk melaksanakan pendampingan saudara E ini,” ucap Kasatlantas Polres Bantul, AKP Amin Ruwito.

Berkaitan dengan sang tersangka yang merupakan bocah dibawah umur, pihak kepolisian pun telah menunjuk lembaga-lembaga, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), lembaga perlindungan anak, dan keluarga.

Akibat perbuatannya itu, EHS dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Setelah menjalani proses hukum, polisi berpedoman kepada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Pengadilan Pidana Anak. (adh)

 

Lihat juga: Keji! Orang Utan di Kotawaringin Timur Dibacok, Luka Sepanjang 16 cm dan Lebar 6 cm

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
05:14
Viral