Berawal dari Laporan Warga, Kapolsek Astana Anyar Ditangkap akibat Narkoba | tvOne

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:00 WIB

Bandung, Jawa Barat – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihak Propam Polda Jawa Barat mengamankan Kapolsek Astanaanyar Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga mengonsumsi narkoba. Menurut Erdi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.

Erdi mengatakan kapolsek itu diduga juga mengonsumsi narkoba bersama dengan belasan anggotanya.

"Total ada 12 (anggota polisi diamankan), termasuk Kapolseknya. Namun, sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Jabar," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2021.

Erdi mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan belasan anggota polisi di Bandung itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.

Dari adanya laporan itu, Propam Polda Jawa Barat langsung bergerak ke Polsek Astanaanyar untuk melakukan pemeriksaan.

Sejumlah anggota Polsek Astanaanyar termasuk Kapolseknya pun, kata dia, turut dilakukan tes urine. Namun, Erdi menyebut tes urine tersebut masih masih belum keluar hasilnya.

"Sekarang masih dilakukan tes urine dan masih dilakukan pemeriksaan, nanti perkembangan akan kita sampaikan," kata Erdi.

Erdi mengatakan dalam pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat terkait kasus itu, belum ada barang bukti yang diamankan. Namun, kata dia, ada barang bukti dalam kasus sebelumnya yang berkaitan dengan kasus kapolsek itu.

"Kebetulan ada beberapa orang (sebelumnya) yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," katanya.

Atas kasus itu, Kapolsek Astanaanyar beserta belasan anggotanya terancam sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan dari dinas Kepolisian.

Kapolsek Astanaanyar Dicopot

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri memastikan Kompol YP telah dicopot dari jabatannya. Pihaknya pun terus melakukan pendalaman terhadap belasan anggota polisi yang terciduk dugaan kasus narkoba itu.

"Kalau memang hal itu benar, dan bukti-bukti menunjukkan bahwa ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2).

Tindakan tegas itu, kata dia, mulai dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) hingga pemidanaan atas kasus penyalahgunaan narkoba itu. Ia pun berharap para anggota yang lainnya dapat mengambil pelajaran untuk menjauhi barang terlarang tersebut.

"Ini adalah wujud keseriusan kami di mana ketika ada indikasi itu, Propam kami juga langsung melakukan penelusuran, kami tidak mau anggota kami terjebak lebih jauh," kata Ahmad Dofiri.

Mabes Polri Dalami Peran Kompol Yuni

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti untuk melihat perannya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengkomentari soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol Yuni Purwanti yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan tes urin dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Sebelumnya Kapolri ke 24 Jenderal (Purn) Idham Azis pernah menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham.

Menurut dia, hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

"Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujar Idham. (act/ant)

Lihat juga: VIRAL! VIDEO AMATIR DUGAAN OKNUM POLISI DUGEM DI LOKALISASI

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral