Mengaku Kasat Reskrim, 4 Wanita Jadi Korban Polisi Gadungan Bantul | Ragam Perkara

Jumat, 26 Maret 2021 - 23:00 WIB

Bantul, DI Yogyakarta – Seorang pria di Bantul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dibekuk aparat karena menipu empat wanita dengan menjadi polisi gadungan. Lelaki yang bernama Dimas Agung (28) itu mengaku menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Polres Bantul.

Berbekal seragam, kartu identitas palsu, dan atribut abal-abal, Dimas memperdaya empat wanita. Dia mencari korbannya melalui aplikasi jodoh. Dari situ pelaku mengajak perempuan yang menjadi sasarannya untuk bertemu langsung.

Saat kencan itu, Dimas mengenakan seragam polisi palsu. Dia memperdaya para korban dengan bujuk rayunya, sehingga wanita-wanita tersebut bersedia diajak berhubungan intim.

Sebagian besar pertemuan itu dilakukan di losmen di kawasan Parangtritis.

Selain menggauli para korbannya, Dimas juga memperdaya mereka dan meminta sejumlah uang.

“Ini modus saja, jadi dia memperdaya korban kemudian dengan alasan uangnya untuk membayar utang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, kepada Danitha Riyadini dalam program Ragam Perkara, Kamis, 25 Maret 2021.

“Tersangka sudah meminta sejumlah uang kepada korban, total kerugian 13 juta. Uang tersebut sebagian besar sudah dipakai untuk bayar utang,” ujar Kasat Reskrim.

Korbannya tak hanya berasal dari Yogyakarta, tetapi ada pula yang merupakan warga Jawa Tengah.

“Setelah kita dalami ada di luar kota Jogja juga ada, di Jogja juga ada, jadi bervariasi (lokasinya),” tambahnya.

Kejahatan pelaku terungkap setelah salah satu korban mendapatinya bukan anggota Polri. Wanita itu langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Dari tangan Dimas, petugas menyita sejumlah pakaian berlambang Polri. Ada satu kemeja lengan pendek warna merah, sebuah baju lengan pendek warna hitam, dengan logo polisi di sebelah kanan dan nametag­ Dimas Agung di bawahnya. Di bagian dada sebelah kiri terpasang emblem tulisan Kasat Reskrim. Sementara terpasang juga logo Bareskrim di lengan Kanan, logo Polres Bantul di lengan kiri, dan pangkat AKP di kerah baju.

“Pelaku ditangkap beserta barang buktinya,” kata Ngadi.

Kepada polisi, Dimas mengaku membeli seragam Satreskrim secara online dan berbelanja lencana polisi di kawasan Janti, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Atas kejahatannya ini, Dimas dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (act)

Lihat juga: MODAL MASKER LOGO TNI-POLRI, POLISI GADUNGAN PERAS REMAJA

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral