Baru Juga Keluar dari Salemba, Residivis Pemalsu Meterai Kena Tangkap Lagi | Sidik Jari

Rabu, 31 Maret 2021 - 19:00 WIB

Tangerang, Banten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) kembali menangkap seorang residivis pemalsu meterai. Padahal dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba setelah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara.

Tersangka yang berinisial ASR diyakini terlibat peredaran meterai palsu pecahan 6 ribu rupiah dan 10 ribu rupiah yang dijual secara online.

Selain memeriksa ASR, polisi juga menangkap WID alias YUN yang merupakan istri pelaku.

Penangkapan ASR dilaksanakan setelah Polisi mendapatkan informasi dari Lapas Salemba bahwa ASR telah selesai menjalani masa hukumannya.

Petugas pun langsung menjemput pelaku dan menggiringnya ke Mapolresta Bandara Soetta.

“Tim Garuda berkoordinasi dan mendapatkan informasi hari ini (Senin), 29 Maret 2021, atas nama terpidana ASR telah bebas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mana ASR juga kami tetapkan sebagai tersangka kasus yang kami ungkap di awal Maret, maka yang bersangkutan pagi tadi kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho.

Kasat menjelaskan bahwa istri pelaku ditangkap karena terlibat dalam mengedarkan meterai palsu tersebut.

“Setelah kami amankan, penyidik akan meminta pertanggungjawaban terhadap kasus yang kami jalankan. Di mana yang bersangkutan adalah suami dari istri. Istri mengedarkan meterai palsu 10 ribu,” tambah Yurikho.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan meterai palsu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp37 miliar. Para tersangka SRL, WID, SNK, BSR, HND, dan ASR diduga telah melakukan kejahatan ini selama 3,5 tahun.

“Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kalau kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (17/3).

Yusri mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat adanya pengiriman meterai melalui kargo swasta. Padahal meterai tersebut baru diluncurkan pemerintah di awal tahun 2021.

Berdasarkan kecurigaan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan eman orang pada Minggu (7/3).

"Sebenarnya tersangkanya ada 7 tapi satu tersangka berinisial MSR yang bertugas sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran meterai masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 253 dan 257 KUHP serta pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (act)

Lihat juga: TAK BERKUTIK! POLISI BEKUK PELAKU PEMBUAT METERAI PALSU

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
01:50
23:20
10:14
01:42
10:39
Viral