Langgar Prokes Demi Pesta Perpisahan, Ratusan Siswa Akan Dibina Selama Sepekan | Ragam Perkara tvOne

Senin, 12 April 2021 - 20:35 WIB

Tanjung Jabung Barat, Jambi – Ratusan siswa kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kuala Tangkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar pesta perpisahan di sebuah aula, di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Sabtu, 10 April 2021. Acara yang mirip dengan kegiatan di kelab malam tersebut dibubarkan oleh polisi menjelang tengah malam karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Akibatnya, para siswa tersebut mendapatkan pembinaan dari pihak berwajib selama sepekan.

Dalam video yang viral di media sosial terlihat kemeriahan pesta perpisahan. Kegiatan dikemas dengan suasana diskotek. Para siswa nampak berjoget mengikuti alunan musik tetai mengabaikan protokol kesehatan. Rekaman lantas menjadi perbincangan netizen karena digelar di masa pandemi Covid-19.

Menjelang tengah malam, pesta bertajuk “The Class of 21 Great Party” ini dibubarkan paksa oleh polisi.

Senin pagi (12/4) ratusan siswa yang terlibat di acara perpisahan itu dikumpulkan di halaman Mapolres Tanjabbar. Selain peserta, polisi juga mendatangkan orang tua mereka untuk diberikan pengarahan. Para siswa yang terlibat akan diberikan pembinaan selama tujuh hari di Mapolres Tanjabbar.

Mereka juga akan menjalankan tes kesehatan.

“Ini sudah ada koordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan swab antigen kepada penyelenggara maupun peserta untuk memastikan kejadian kemarin tidak berdampak terhadap penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan 40 saksi dari pihak Event Organizer (EO) sebagai panitia serta siswa, polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pemilik dan penyelenggara acara, atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kita tetapkan satu tersangka dari pihak penyelenggara—organizer—pelaku bertanggung jawab administrasi maupun operasional inisial RC,” tambah Guntur.

Menurutnya penetapan itu dilakukan Minggu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Terkait hal itu, polisi juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap yang bersangkutan.

Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Tanjungjabung Barat. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (act)

Lihat juga: WALI KOTA SURABAYA TINJAU LANGSUNG PENERAPAN PROKES DI BIOSKOP

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral