7 Pedagang Daging di Sleman Ditipu Dokter Gadungan | tvOne

Minggu, 18 April 2021 - 13:22 WIB

Sleman, Yogyakarta - Mengaku sebagai dokter, seorang penjual pecel lele di Sleman, Yogyakarta berhasil menipu 7 orang penjual daging. Kepada korban, sang pelaku menawarkan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan daging disebuah rumah sakit.

Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai dokter di salah satu rumah sakit yang tengah mencari rekan kerjasama untuk menyediakan daging. Berkat tipu muslihat pelaku, para korban menyerahkan gawai dengan rencana untuk dipasangkan GPS (Global Positioning System). 

Setelah mendapat 5 handphone, sang dokter palsu ini menghilang tanpa jejak. Diketahui jika Edhy merupakan residivis karena pernah melakukan aksi serupa di Solo, Jawa Tengah dengan mengaku sebagai anggota Paspampres. 

Seorang dokter gadungan berinisial EP (48), ditangkap anggota Polres Sleman karena menipu sejumlah pedagang daging. Total ada 7 orang yang menjadi korban. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard Hutajulu mengatakan, dari tujuh korban pelaku yang berasal dari Medan ini menggondol 5 buah ponsel.

“Untuk saat ini kami mengumpulkan korban sejumlah 7 korban dengan 5 handphone,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman, Ipda Leonard Hutajulu.

Lebih lanjut Ia mengatakan jika ketujuh korban tersebut telah membuat laporan ke Polres Sleman terkait aksi penipuan yang dialaminya. Leonard kembali mengungkapkan jika sang pelaku diduga menggunakan ilmu gendam untuk melancarkan aksinya.

“Bisa dikatakan seperti itu, dalam artian ilmu gendam yang dilakukan oleh pelaku ini dengan cara menghasut korban agar korban tertarik dan mengiyakan apa yang dikatakannya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk barang0barang yang diambil oleh pelaku keluhannya hanya handphone. Karena handphone tersebut digunakan oleh pelaku dengan modus untuk dipasangi GPS agar korban tidak kabur saat menerima orderan dari pelaku.

Sedangkan ilmu gendam yang digunakan untuk melancarkan aksinya diperoleh pelaku secara otodidak atau belajar sendiri. “Berdasarkan pengakuan pelaku, saat melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku ilmu gendam yang digunakan dia belajar sendiri atau otodidak,” sambung Leonard.

Hal itu terjadi karena sebelumnya pada tahun 2017 pelaku pernah juga menggunakan ilmu gendam ini di daerah Solo, Jawa Tengah dengan mengaku sebagai anggota Paspampres. Terkait aksi yang dilakukannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. (adh)

 

Lihat juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Digagalkan Penjaga Kos, Pelaku Todongkan Senjata

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral