Pelaku Jaringan Narkoba Tega Manfaatkan Orang Gangguan Jiwa Lancarkan Transaksi | Ragam perkara
Selasa, 18 Februari 2020 - 11:05 WIB
Jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat-obatan dan uang hasil penjualan. Munarso menjelaskan dari pengakuan salah satu pelaku, ia mendapatkan obat-obatan yang tergolong narkoba tersebut dari penderita gangguan jiwa.