Tertipu Investasi Uang Virtual | Telusur tvOne (5/5/2021(

Kamis, 6 Mei 2021 - 00:15 WIB

Jakarta, Klik Disini - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan dan mengimbau masyarakat selalu waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru. Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada 22 April 2021. Perusahaan itu menawarkan investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral