Polisi Ringkus 2 Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Yogyakarta | tvOne

Sabtu, 8 Mei 2021 - 11:00 WIB

Jakarta, Klik Disini - Petugas Reskrim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta mengungkap praktik prostitusi online dengan menjajakan anak dibawah umur. Dua orang muncikari diamankan, MU (30) warga Grobogan, Jawa Tengah dan AI (18) perempuan asal Jambi. Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi online itu berawal adanya laporan warga pada Jumat (30/4/2021) pukul 13.00 WIB. Warga ini melaporkan anak perempuanya, dengan identitas PCP (17) sering melamun dan pulang malam. Saat ditegur oleh keluarganya dia juga marah. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral