Bergelimang Cuan Hasil Penipuan | Investigasi tvOne (7/5/2021)

Minggu, 9 Mei 2021 - 19:00 WIB

Jakarta, Klik Disini - Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka tindak pidana investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di beberapa lokasi yang berbeda. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan keenam tersangka tersebut berinisial AY selaku top leader investasi ilegal EDC Cash, S selaku isteri AY sekaligus excharger EDC Cash dan JBA selaku programer pembuat aplikasi EDC Cash sekaligus excharger EDC Cash. Tiga tersangka lagi yaitu berinisial ED selaku admin dan support IT EDC Cash sekaligus pihak yang telah memperkenalkan tersangka AY kepada JBA, tersangka AWH selaku pembuat acara launching basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan Bogor dan MRS selaku pemilik upline dan memiliki member sebanyak 78 orang. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral