Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Dalam Tragedi Susur Sungai

Senin, 22 November 2021 - 16:51 WIB

Ciamis, Jawa Barat - Setelah lebih dari satu bulan, Polres Ciamis akhirnya menetapkan seorang guru pembina sebagai tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTS Harapan Baru. Lantaran sakit, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Rofiah, guru pembina kegiatan ekstra kurikuler kepanduan Pramuka, MTS Harapan Baru Cijantung, Ciamis, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa 15 Oktober lalu.
Satreskrim Polres Ciamis menemukan kelalaian tersangka dalam kegiatan susur sungai tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rofiah tidak ditahan lantaran sakit. Polisi sudah mengantongi jaminan tersangka dari pihak sekolah dan keluarga.
Tragedi susur sungai berawal dari kegiatan pembersihan sampah di sisi sungai. Namun kemudian berubah menjadi petaka yang mengakibatkan hilangnya 11 nyawa.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral