Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Selasa, 4 Januari 2022 - 16:30 WIB

Bandung, Jawa Barat - Usai diperiksa selama 12 jam, penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat, dan dilakukan penahanan.

Bahar sempat menyatakan pada media sebelum diperiksa bahwa keadilan sudah mati jika ia ditahan selepas pemeriksaan.

Penceramah kontroversial Bahar bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor, terkait video ceramahnya yang diduga membuat ujaran kebencian pada Senin siang. Bahar dilaporkan ke polisi karena ceramahnya pada tanggal 11 Desember lalu dianggap menyinggung Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman.

Tidak hanya Bahar, pengunggah video ceramah berinisial TR juga diperiksa di Polda Jawa Barat. Sebelum diperiksa Bahar menyatakan bahwa keadilan sudah mati, jika ia ditahan usai diperiksa.

Pernyataan Bahar pun menjadi kenyataan. Setelah diperiksa selama 12 jam, Bahan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penahanan dilakukan karena polisi khawatir Bahar mengulangi tindak pidana, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan ancaman pasalnya di atas lima tahun penjara. Bahar sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun karena lokasi perkara di Jawa Barat kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Sementara itu kuasa hukum Bahar bin Smith mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dianggap begitu cepat.

“Kaitan dengan penetapan tersangka beliau setelah proses itikad baik dan kooperatif beliau yang menghadiri panggilan dari Polda Jawa Barat beliau sebagai saksi. Setelah proses begitu panjang 24 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik dan proses itu selesai. Kemudian ada surat penetapan tersangka dibarengi dengan surat penahanan pada saat itu, kami sudah sampaikan ke pihak penyidik, apa dasar yang menjadi alasan Habib Bahar bin Smith langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, dalam konteks hukumnya mereka menyampaikan bahwa mereka sudah punya dua alat bukti untuk menahan Habib Bahar bin Smith. Maka kemudian kita sampaikan dua alat bukti apa gitu loh karena dalam prosesnya kami yakini apa yang disampaikan Habib Bahar merupakan fakta. Ada rekaman yang ditunjukkan, kemudian dijawab oleh Habib Bahar dengan jawaban-jawaban yang sesuai dengan apa yang dialami,” tutur Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Bahar.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral