Habisi Dua Gadis, Oknum Polisi Divonis Mati

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:47 WIB

Medang, Sumatera Utara - Seorang oknum polisi divonis mati setelah memperkosa dan menghabisi nyawa dua gadis di Medan, Sumatera Utara. Banding yang diajukan sang polisi pun kandas.

Keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan yakni RF (21) tahun dan AC (13) yang dilakukan oleh seorang oknum polisi ini tak kuasa menahan tangis mengetahui putri tercinta mereka meregang nyawa.

Jenazah RF ditemukan Kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sedangkan jenazah AC ditemukan di Jalan Budi kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Februari lalu.

Ironisnya pelaku adalah seorang polisi aktif di unit Sabhara Polres Pelabuhan Belawan tempat korban RF mencari nafkah sebagai pekerja harian lepas.

Akhir tragis hidup dua gadis yang hidup bertetangga ini bermula kala sang pelaku AIPDA Roni Syahputra menaruh hati pada korban RF. Berdalih ingin memberikan barang titipan, AIPDA Roni rupanya sudah punya niat buruk kepada RF.

Saat akan bertemu dengan pelaku, RF yang merasa tak nyaman mengajak AC agar menemaninya. Nahas keduanya malah menjadi korban kebiadaban AIPDA Roni Syahputra dengan cara dianiaya, disekap, hingga meninggal dunia. Beruntung polisi segera pelaku.

AIPDA Roni harus duduk di kursi pesakitan dan divonis hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri Medan. AIPDA Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, apalagi salah seorang korban diketahui masih dibawah umur.

Namun rupanya Ironi Syahputra tak patah arah. Ia pun mengajukan banding demi mendapatkan keringanan hukuman. Kendati demikian Hakim melihat tak ada bukti yang bisa meringankan pelaku. Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan PN Medan yang diketuk palu pada Oktober 2021 lalu.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral