Rekonstruksi Pembunuhan Menjadi Ricuh Usai Istri Korban Teriak Histeris Melihat Pelaku

Kamis, 13 Januari 2022 - 11:32 WIB

Padang Lawas, Sumatera Utara - Rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko telepon seluler atau ponsel di Padang Lawas, Sumatera Utara ricuh. Istri korban teriak histeris saat melihat pelaku pembunuhan.

Kasus ini berawal saat pelaku mencuri dua ponsel di toko korban. Pemilik toko mengetahui aksi ini dan langsung mengejar pelaku, dan saat hendak ditangkap, korban malah dianiaya dengan senjata tajam hingga tewas.

Begitu mengetahui pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan atas korban Muhammad Safrudin Daulay, pihak keluarga langsung mendatangi lokasi. Rekonstruksi dilaksanakan di area perkantoran Polres Padang Lawas, Sumatera Utara. Istri korban beserta keluarga teriak histeris saat melihat pelaku pembunuhan yang bernama Amir Mahmud Hasibuan.

Saat tersangka keluar dari gedung Polres menuju lokasi rekonstruksi, kericuhan pun tak dapat dihindari. Beberapa keluarga korban mengejar pelaku. Beruntung petugas kepolisian meredam amukan keluarga korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko telepon seluler ini diperankan langsung oleh tersangka pelaku pembunuhan. Rekonstruksi menampilkan sebanyak 22 adegan. Tersangka memperagakan saat korban mengejar pelaku dan berhasil mengambil kembali barang yang dicuri. Dalam peragaan rekonstruksi tersebut terungkap, korban dibunuh saat dia melintas di rumah tersangka menggunakan sepeda motor. Ketika berhenti, pelaku langsung melukai korban dengan senjata tajam.

Dalam rekaman kamera pengawas nampak aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Pelaku mendatangi toko ponsel milik korban di Jalan Lintas Riau, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Padang Lawas, Sumatera Utara. Pelaku berpura-pura membeli ponsel dan mengisi pulsa. Saat penjaga toko lengah dua ponsel yang dipegang penjaga langsung dirampas tersangka Amir Mahmud Hasibuan.

Kasatreskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra Bangun Ritonga mengatakan motif dari kasus pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa kesal karena tidak dapat menguasai barang milik korban. 

Akibat perbuatannya tersangka Amir Mahmud Hasibuan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dia terancam hukuman penjara seumur.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral