Polisi Ciduk Tiga Orang Pelaku Penyebar Hoax Tentang Covid-19, Hukuman Menanti | tvOne

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:30 WIB

Jakarta, Klik Disini - Akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks, tiga orang digelandang aparat Polda Metro Jaya. MI, H dan JAT ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona atau Covid-19. Mereka kini jadi tersangka terkait hoaks pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara. MI membuat narasi di video bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak. Simak selengkapnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral