Kejaksaan Negeri Batam Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS

Senin, 24 Oktober 2022 - 07:15 WIB

Batam, Kepulauan Riau - Kejaksaan Negeri Kota Batam menahan dua orang dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah tahun ajaran 2017-2019. Kerugian negara mencapai 460 juta rupiah. 

Setelah memeriksa tersangka selama 4 jam, Kejaksaan Negeri Batam menahan kepala SMK Negeri 1 Kota Batam berinisial LS dan bendahara sekolah berinisial WD. Keduanya diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 senilai 460 juta. 

Keduanya kemudian ditahan di Mapolsek Batu Ampar selama 20 hari. Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral