Polemik Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

Senin, 23 Januari 2023 - 08:56 WIB

Jakarta - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Richard Eliezer menuai pro dan kontra.

Sejumlah pihak bernilai JPU tak melihat status sebagai Justice Collaborator (JC).

Namun Kejaksaan Agung menyebut tuntutan Richard sudah sesuai aturan. 

Tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ibarat mimpi di siang bolong bagi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer.

Ia tak menyangka upayanya untuk mengungkap fakta sebenarnya dibalik kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat tak mengetuk pintu hati jaksa.

Apalagi ia juga telah mengakui dan menyesali segala perbuatannya di hadapan majelis hakim dan keluarga Yosua. 

Tak hanya keluarga dan baradae yang kecewa akan tuntutan jaksa, sejumlah masyarakat yang tak pernah absen datang memberikan dukungan pada Eliezer di persidangan juga tak kalah kecewa.

Tim penasehat hukum menyebut tuntutan 12 tahun kepada Richard Eliezer mengusik rasa keadilan.

Mendapat respon negatif dari sejumlah sisi, Kejaksaan Agung tegas berpendapat bahwa tuntutan Richard Eliezer sudah sesuai aturan.

Kejagung menilai peran Richard sebagai eksekutor lah yang membuat jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.

Richard Eliezer akan membacakan nota pembelaan dalam agenda sidang pekan depan.

Vonis Hakim terhadap para terdakwa pembunuhan Yosua praktis bakal menjadi akhir yang paling ditunggu-tunggu publik dari episode panjang drama kematian Yosua.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral