Ferdy Sambo Cs Siapkan Pembelaan pada Sidang Pledoi

Senin, 23 Januari 2023 - 12:34 WIB

Jakarta- Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua ramai-ramai menyusu nota pembelaan yang akan berlangsung mulai Selasa (24/1/2023) besok.

Sebelumnya sejumlah kejutan terjadi dalam sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada sidang pekan lalu.

Terdakwa Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.

JPU menyimpulkan Putri berbelit-belit selama persidangan dan ikut siasat sambo untuk melancarkan skenario pelecehan.

Sementara kejutan terjadi di sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer. Meski berstatus Justice Collaborator (JC) Jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara, lebih tinggi dari Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Riza.

JPU menilai tuntutan tetap tinggi karena Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor pembunuhan Yosua Hutabarat.

Selain itu Jaksa beranggapan tak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus tindak pidana Eliezer.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Richard Eliezer menuai pro dan kontra.

Sejumlah pihak bernilai JPU tak melihat status sebagai Justice Collaborator (JC).

Rencananya kelima terdakwa termasuk Ferdy Sambo akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan pekan ini.

Sebelumnya kuasa hukum Rasamala Aritonang juga menegaskan pihaknya akan menyerang balik argumentasi hukum jaksa penuntut umum yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral