Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Tuntutan JPU Hanya Asumsi dan Imajinasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf membaca nota pembelaan atau pledoi dengan suara bergetar dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf mengaku dirinya bingung dituduh merencanakan pembunuhan oleh jaksa penuntut umum (JPU), bahkan yang tertuang dalam tuntutan delapan tahun penjara. 

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Sebab, saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan Brigadir J," tutur Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Selain itu, dirinya mengatakan tidak pernah berupaya ingin membunuh Brigadir J dengan pisau yang dituduh disiapkan dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta.

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pun menyampaikan pembelaannya. Kuasa hukum menilai bahwa JPU tidak mendasarkan tuntutannya pada fakta persidangan, melainkan pada asumsi-asumsi sehingga tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf tersebut harus ditolak.

Mengenai tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban, kuasa hukum pun mengatakan hal tersebut hanyalah imajinasi JPU.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Kuat Ma’ruf pada pembacaan pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” tutur jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral