Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Ungkap Rasa Bersalah yang Mendalam

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengungkapkan rasa bersalah dan penyesalannya dalam pleidoi di hadapan majelis hakim.

“Sungguh setiap, waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti. Penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua. Atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan. Terlebih khusus terhadap istri saya yang terkasih Putri Candrawathi yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini, setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anak kami. Tidak bisa saya bayangkan Bagaimana hancur dan sakitnya perasaannya,” tutur Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun mengatakan dirinya menyesal telah membiarkan amarah menguasai dirinya dan menutup logika berpikir dirinya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dalam perkara yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral